Pedoman Penyelesaian Atas Pelanggaran Melekatkan Pita Cukai Pada Barang Kena Cukai Yang Tidak Sesuai Dengan Pita Cukai Yang Diwajibkan (Salah Peruntukan)
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 7/BC/2022
TENTANG
PEDOMAN PENYELESAIAN ATAS PELANGGARAN MELEKATKAN PITA CUKAI PADA
BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN
(SALAH PERUNTUKAN)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
A. | Umum Dalam rangka memberikan pedoman dan penyeragaman pelaksanaan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu disusun pedoman untuk menegaskan proses penyelesaian atas pelanggaran dimaksud di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman dan panduan bagi seluruh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang cukai dan penyelesaian atas pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang lingkup Ruang lingkup dari surat edaran ini meliputi pedoman:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI |