Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KM.4/2022
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUK
TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
| 1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
| 2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
| 3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
| 4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
| 5. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
| 6. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
| 7. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
| 8. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; |
| 9. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |