Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG
DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA
EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
| 1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 347), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| 2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 539