Cetak Biru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 46/PJ/2015
TENTANG
CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015-2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
(1) | CBTIK DJP 2015-2019 disusun dengan tujuan untuk:
|
(2) | CBTIK DJP 2015-2019 disusun dalam 1 (satu) buku sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 3