Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.03/2015
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/KMK.03/2002
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN
PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK
REKAMAN GAMBAR DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
174/KMK.03/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 949