Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
1. | Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
|
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 950