Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan
ayat (1), ayat (2), dan ayat (8) Pasal 14 diubah, di antara ayat (4)
dan ayat (5) disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a), sehingga berbunyi
sebagai berikut: Pasal 14
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di
antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIIA,
yang terdiri dari 6 (enam) Bagian, sehingga di antara Pasal 42 dan Pasal
43 disisipkan 6 (enam) Pasal 42A, Pasal 42B, Pasal 42C, Pasal 42D,
Pasal 42E, dan Pasal 42F yang berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Di
antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIIIA,
sehingga di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni
Pasal 46A dan Pasal 46B, yang berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran barang dengan menggunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer. Pasal 46B
|
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |