Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2015
TENTANG
STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001