Kriteria Dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan Dan Perikanan
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PERMEN-KP/2015
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA
TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
PADA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, untuk Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sektor kelautan dan perikanan dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan. |
(2) | Pemberian fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
|
(3) | Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Uraian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Wajib pajak badan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan surat keterangan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, atau pengolahan hasil perikanan. |
(2) | Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dilakukannya rapat pembahasan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Wajib Pajak. |
(3) | Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan indikator dalam pemberian fasilitas pajak penghasilan. |
(2) | Keputusan akhir pemberian fasilitas pajak penghasilan ditetapkan dalam rapat pembahasan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktorat Jenderal Pajak, dan kementerian pembina sektor, tanpa dibatasi oleh kriteria dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2015
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 987