Pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Djp Jakarta Khusus
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 1857/WPJ.07/2015
TENTANG
PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS.
PERTAMA :
Memindahkan Para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini menjadi sebagaimana tersebut dalam dalam jabatan dan tempat kedudukan tersebut dalam lajur 5 (lima) terhitung sejak tanggal pelantikan.
KEDUA :
Memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 (lima) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 (enam).
KETIGA :
Menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KEEMPAT :
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru sebagaimana tersebut dalam lajur 5 (lima) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2015
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP
JAKARTA KHUSUS
TTD.
MUHAMMAD HANIV