Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN,
DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001