Perubahan Kedua Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 127/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sebagai berikut:
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO