Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 183 TAHUN 2015
TENTANG
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
INSENTIF
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
Pasal 2
(1) | Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. |
(2) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional diberikan kepada :
|
(3) | Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal yang bersangkutan belum menerima remunerasi. |
Bagian Kedua
Target Kinerja
Pasal 3
(1) | Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila mencapai target kinerja pemungutan pajak. |
(2) | Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan kinerja individual, ketaatan terhadap aturan dan kehadiran dari Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. |
(3) | Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. |
(4) | Dalam hal target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya sebesar 50% dari besaran insentif yang ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan pajak setelah target kinerja pemungutan pajak triwulan yang ditentukan tercapai. |
(5) | Dalam hal target kinerja pemungutan pajak pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. |
(1) | Kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan pencapaian target penerimaan tiap jenis pajak yang ditetapkan pada APBD tahun berkenaan dan dijabarkan secara triwulanan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pencapaian target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan tiap jenis pajak selain PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila:
|
Pembayaran insentif untuk target kinerja pemungutan pajak yang telah tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan pada awal bulan triwulan berikutnya.
Penetapan pencapaian target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sumber dan Besaran Insentif
Pasal 7
Insentif bersumber dari penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
(1) | Besaran pemberian insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c setiap bulannya ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. |
(2) | Dalam hal besaran pemberian insentif tidak mencukupi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besaran pemberian insentif dibayarkan secara maksimal sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia. |
(3) | Dalam hal realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah. |
(1) | Besaran pemberian insentif untuk pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dan besaran pemberian insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2) huruf e, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima dan besarnya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja individual Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
BAB III
PEJABAT, PEGAWAI DAN CPNS INSTANSI PELAKSANA
PEMUNGUT PAJAK TERMASUK CPNS YANG
TIDAK MENERIMA INSENTIF
Pasal 12
Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dikecualikan sebagai penerima insentif :
BAB IV
PEMOTONGAN INSENTIF
Pasal 13
Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal:
a. | ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dipotong 5% (lima persen) per hari; | |||
b. | cuti sakit, yaitu :
| |||
c. | cuti persalinan ketiga dan seterusnya dipotong 20% (dua puluh persen) per bulan; | |||
d. | izin tidak masuk kerja dipotong 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan/atau | |||
e. | terlambat dan/atau pulang cepat dipotong dengan rumusan :
| |||
f. | tugas belajar dapat diberikan insentif mengacu pada ketentuan yang berlaku. |
Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan insentif, dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 15
(1) | Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dialokasikan dalam APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak. |
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Pertanggungjawaban dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Penggunaan insentif yang diberikan oleh Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pimpinan pihak lain tersebut. |
(3) | Bentuk dan kelengkapan sebagai bukti pertanggungjawaban pembayaran insentif ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Tata Cara pemberian besaran insentif untuk PNS yang bertugas pada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diatur oleh Kepala SKPD.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 51 huruf b Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71021