Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 3/PJ.02//2015
TENTANG
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. | Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) sebagaimana terlampir. | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur). | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran III). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. |
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
1. | Direktur Jenderal Pajak; |
2. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
3. | Direktur Transformasi Proses Bisnis; |
4. | Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; |
5. | Direktur Teknologi Informasi Perpajakan; |
6. | Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. |