Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2015
TENTANG
PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN
ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT)
KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
B. |
| ||||
D. | Dasar
| ||||||||
E. | Materi dan Penjelasan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Dalam hal terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan konseling sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan belum selesai pada saat Surat Edaran ini berlaku maka penyelesaian proses konseling dimaksud diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001