Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2015
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING
TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap pelaksanaan konseling terhadap Wajib Pajak sebagai tindak lanjut surat himbauan yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO