Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Lainnya
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 20/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
(1) | Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi:
| ||||||||||||||||
(2) | Perairan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam batas Landas Kontinen Indonesia. |
Penatausahaan objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. | Usaha Perikanan Tangkap atau Usaha Pembudidayaan Ikan dilakukan oleh:
| ||||
b. | Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, atau Ruas Jalan Tol, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi. |
(1) | Subjek pajak PBB Sektor Lainnya adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Sektor Lainnya. |
(2) | Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Sektor Lainnya menjadi Wajib Pajak PBB Sektor Lainnya. |
(1) | Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak PBB Sektor Lainnya dengan cara mengisi SPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. |
(2) | SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan LSPOP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. |
(3) | Bentuk formulir:
|
(4) | Berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Sektor Lainnya dengan menerbitkan SPPT. |
(1) | Dasar Pengenaan PBB Sektor Lainnya adalah NJOP. |
(2) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Usaha Perikanan Tangkap dan Usaha Pembudidayaan Ikan merupakan NJOP bumi yang diperoleh dari hasil perkalian antara luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi. |
(3) | NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. |
(4) | Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:
|
(5) | Nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditentukan sebesar pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi. |
(6) | Pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan sebesar pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak. |
(7) | Pendapatan kotor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun. |
(8) | Harga jual produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan berdasarkan harga jual rata-rata dalam satu tahun sebelum tahun pajak. |
(9) | Biaya produksi satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor produksi. |
(10) | Luas bumi untuk:
|
(11) | Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Rasio Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan luas areal penangkapan ikan per kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, dan Ruas Jalan Tol merupakan penjumlahan antara NJOP bumi dengan NJOP bangunan. |
(2) | NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian antara luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi. |
(3) | NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. |
(4) | Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Luas bumi untuk:
|
(6) | NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara jumlah luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. |
(7) | NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan. |
(8) | Nilai bangunan per meter persegi merupakan hasil pembagian antara jumlah nilai bangunan dengan jumlah luas bangunan. |
(9) | Nilai bangunan ditentukan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan. |
(10) | Biaya pembangunan baru merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Bangunan pada saat penilaian. |
(11) | Besarnya penyusutan ditentukan berdasarkan tabel penyusutan sebagaimana ditetapkan pada lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) | Luas bangunan untuk:
|
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengenaan PBB Sektor Lainnya untuk Tahun Pajak 2014 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan usaha bidang perikanan dan objek pajak khusus di perairan lepas pantai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO