Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
(1) | Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. |
(2) | Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. |
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:
(1) | Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. |
(2) | Saat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila:
|
(2) | Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. |
(1) | Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. |
(2) | Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilampiri dengan:
|
(3) | Surat Keterangan Bebas bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipungut untuk penjualan yang dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2015.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO