Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Lainnya
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-20/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan :