Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA
CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 angka 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 43 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Objek pajak diklasifikasikan menjadi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Ketentuan ayat (4) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 35 diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Ketentuan ayat (2) Pasal 36 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), ketentuan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. | Ketentuan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (16) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1458