Mobirise Website Builder v4.11.5


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/PMK.01/2017

TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI
BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


Mengingat :



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.


Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1399

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat kami di Whatsapp!
Hi,

Selamat datang di MUC Consulting, Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Ketik pesan di sini dan salah satu anggota tim kami akan segera menghubungi Anda.