Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/KM.4/2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diubah sebagai berikut:
| 1. | Diktum KESATU diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||||
| 2. | Diktum KEDUA diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||||
| 3. | Baris Nomor 172, Nomor 173, Nomor 174, Nomor 223, Nomor 224, Nomor 225, Nomor 226, dan Nomor 608 sampai dengan Nomor 645 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | ||||
| 4. | Menambahkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| 1. | Menteri Keuangan; |
| 2. | Menteri Perdagangan; |
| 3. | Menteri Pertanian; |
| 4. | Menteri Perindustrian; |
| 5. | Menteri Pertahanan; |
| 6. | Menteri Kelautan dan Perikanan; |
| 7. | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; |
| 8. | Menteri Kesehatan; |
| 9. | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; |
| 10. | Menteri Komunikasi dan Informatika; |
| 11. | Badan Pengawas Obat dan Makanan; |
| 12. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia; |
| 13. | Kepala Lembaga National Single Window; |
| 14. | Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
| 15. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
| 16. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
| 17. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI