Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) yang telah beberapa kali diubah dengan:
| a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 837); dan |
| b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281), |
diubah sebagai berikut:
| 1. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Paragraf 7 dihapus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Pasal 13 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Pasal 14 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Pasal 24A dihapus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | Pasal 34A dihapus.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 452