Penyebarluasan Informasi Mengenai Coretax
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 32/PJ.09/2024
TENTANG
PENYEBARLUASAN INFORMASI MENGENAI CORETAX
Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (selanjutnya disebut Coretax), kami sampaikan hal sebagai berikut.
Demikian pengumuman ini untuk disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 24 November 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti