Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
106 TAHUN 2024
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Rusun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu. | ||||
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) berupa:
| ||||
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula. |
(1) | Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: sewa Sarusun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa. | |||||
(2) | Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menggunakan tarif menengah yang dihitung berdasarkan Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan. | |||||
(3) | Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formula sebagai berikut:
| |||||
(4) | Formula penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. | |||||
(5) | Dalam perhitungan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan komponen Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan berdasarkan biaya yang paling rendah dari hasil perhitungan masing-masing komponen biaya berkenaan. | |||||
(6) | Formula penghitungan Biaya Operasional dan Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen). | ||||||||||
(2) | Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
| ||||||||||
(3) | Contoh penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(4) | Besaran Tarif Sewa Sarusun hasil perhitungan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri Keuangan. |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku untuk Rumah Susun Negara atau Sarusun yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sewa Sarusun yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 974