Penyetoran Dan Pencatatan Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran Yang Berasal Dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2024
TENTANG
PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PEMBAYARAN YANG BERASAL DARI DENDA TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Lingkup Pengaturan Menteri ini meliputi ketentuan penyetoran dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.
Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik Indonesia melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Setiap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. | ||||||
(2) | Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. | ||||||
(3) | Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menentukan pembagian dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pencatatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicatat sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hak Negara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 960