Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Ceisa 4.0 Tahap Kedelapanbelas
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 271/BC/2024
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDELAPANBELAS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDELAPANBELAS.
KESATU :
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1. | Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. |
2. | Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
KEDUA :
Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada seluruh Kantor Bea dan Cukai yang memiliki jenis Layanan Administrasi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
2. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
3. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI