Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi E-Faktur Client Desktop
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 13/PJ.09/2025
TENTANG
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK MELALUI APLIKASI E-FAKTUR CLIENT DESKTOP
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1) | 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan |
2) | 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah); |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 12 Februari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti