Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 56/PJ/2025

Thu, 13 February 2025

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-59/Pj/2023 Tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 56/PJ/2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/PJ/2023 TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa harga uap per kWh dan harga listrik per kWh untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi serta Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor usaha tertentu yang berpengaruh luas terhadap penghasilan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga uap per kWh dan harga listrik per kWh untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi, serta penyesuaian Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada sektor perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1458);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/PJ/2023 TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
KESATU :

Mengubah Lampiran huruf D dan huruf F dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
 
KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025.
 
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru