Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Untuk Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, disampaikan hal sebagai berikut.
1. | Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:
| ||||
2. | Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 25 Maret 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti