Penundaan Pelaksanaan Pengawasan Ketentuan Pembatasan Impor Dan Ekspor Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/Km.4/2025 Tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENTUAN PEMBATASAN IMPOR DAN EKSPOR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/KM.4/2025 TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR DAN DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.
KESATU :
Melakukan penundaan pelaksanaan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
KEDUA :
Selama penundaan, pelaksanaan pengawasan atas impor dan ekspor komoditas periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menggunakan daftar barang sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
KETIGA :
Penundaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan sampai dengan diterimanya pernyataan dari Badan Karantina Indonesia mengenai kesiapan pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI