Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025

Fri, 23 May 2025

Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/Atau Barang Ekspor

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-97/BC/2025

 
TENTANG
 
PENERAPAN E-SEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU BARANG EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor;
b.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan program Green Customs dan green logistics serta mendorong terciptanya praktik kerja yang ramah lingkungan
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1716);
5.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.
6.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-14/BC/2019;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment, sebagaimana telah diubah dengan PER-29/BC/2024;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;
9.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat, sebagaimana telah diubah dengan PER-30/BC/2024
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN E-SEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU BARANG EKSPOR.
 
 
 
 
 
 

KESATU

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1.
Segel Elektronik (Electronic Seal) yang selanjutnya disebut E-Seal adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
2.
Penerapan E-Seal adalah rangkaian dan/atau tahapan kegiatan kewajiban penggunaan E-Seal dan integrasi perangkat dan teknologi E-Seal dengan SKP.
3.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
4.
Provider E-Seal adalah orang atau badan hukum yang bertindak sebagai penyedia perangkat E-Seal.
5.
Rencana Rute (Route Plan) adalah rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai dengan tempat tujuan yang meliputi rute perjalanan, geofence, perkiraan jarak tempuh dan perkiraan waktu perjalanan.
6.
Jeda Notifikasi Lokasi (Location Sharing Interval) adalah waktu yang ditetapkan bagi perangkat E-Seal untuk mengirimkan sinyal lokasi sarana pengangkut ke sistem pemantauan dan/atau SKP dalam rangka memastikan posisi barang impor dan/atau barang ekspor sesuai dengan geofence yang telah ditetapkan.
7.
Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Menetapkan Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor dengan tahapan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 
 
 
 
 

KETIGA

E-Seal yang digunakan untuk proses bisnis kepabeanan disediakan oleh:
1.
pengguna jasa kepabeanan yang meliputi importir, eksportir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengguna jasa kepabeanan lainnya yang terkait dengan proses bisnis kepabeanan; dan/atau
2.
Provider E-Seal yang ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Pengguna jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA yang menyediakan E-Seal wajib:
1.
menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai; dan
2.
melakukan integrasi sistem E-Seal yang dimiliki ke SKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
 
 
 
 
 
 

KELIMA

Provider E-Seal sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA yang menyediakan E-Seal wajib:
1.
memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, dan/atau usaha lain yang terkait;
2.
menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai; dan
3.
melakukan integrasi sistem E-Seal yang dimiliki ke SKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
 
 
 
 
 
 

KEENAM

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai memroses permohonan sebagaimana dimaksud pada 2 Diktum KEEMPAT dan angka 3 Diktum KELIMA dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
meneliti kemampuan pemohon untuk melakukan integrasi sistem E-Seal dengan SKP;
2.
melakukan uji coba integrasi dengan SKP; dan
3.
menerbitkan persetujuan integrasi setelah syarat teknis terpenuhi.
 
 
 
 
 
 

KETUJUH

Persetujuan integrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 Diktum KEENAM dapat dilakukan pembekuan atau pencabutan oleh Direktur Informasi Kepabeanan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
 
 
 
 
 
 

KEDELAPAN

Rencana Rute (Route Plan) sebagaimana dimaksud pada angka 5 Diktum KESATU berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
ditetapkan oleh:
 
a.
Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor, dalam hal proses bisnis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
 
b.
Kantor Pabean pengawas kawasan berfasilitas, dalam hal proses bisnis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
2.
paling sedikit memuat alternatif rute perjalanan, geofence, estimasi jarak tempuh, dan estimasi waktu perjalanan;
3.
ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Kantor Pabean tempat asal atau tempat tujuan pengangkutan barang, dalam hal tempat asal atau tempat tujuan pengangkutan barang diawasi oleh Kantor Pabean lain;
4.
ditetapkan paling lambat:
 
a.
10 (sepuluh) hari kerja sejak dimulainya tahap awal, dalam hal proses bisnis dengan tempat asal dan tempat tujuan barang yang saat ini telah berjalan; dan
 
b.
5 (lima) hari kerja setelah proses bisnis selesai dilaksanakan, dalam hal proses bisnis dengan tempat asal dan tempat tujuan barang yang baru dan/atau belum ada Rencana Rute (Route Plan);
 
c.
disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan.
 
 
 
 
 
 

KESEMBILAN

Jeda Notifikasi Lokasi (Location Sharing Interval) sebagaimana dimaksud pada angka 6 Diktum KESATU ditetapkan berdasarkan jarak tempuh antara tempat asal dan tempat tujuan sebagai berikut:
1.
10 detik untuk jarak tempuh sampai dengan 5 kilometer;
2.
1 menit untuk jarak tempuh di atas 5 s.d. 25 kilometer;
3.
3 menit untuk jarak tempuh di atas 25 s.d. 50 kilometer;
4.
5 menit untuk jarak tempuh di atas 50 s.d. 250 kilometer; dan
5.
10 menit untuk jarak tempuh di atas 250 kilometer.
 
 
 
 
 
 

KESEPULUH

Pemasangan dan pelepasan E-Seal berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
E-Seal harus dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;
2.
E-Seal dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;
3.
Pemasangan dan pelepasan E-Seal dapat dilakukan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku; dan
4.
Dalam hal pengangkutan barang sudah dilakukan pengamanan dengan E-Seal, Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain.
 
 
 
 
 
 

KESEBELAS

Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute (Route Plan) sebagaimana diktum KEDELAPAN melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi E-Seal dengan ketentuan:
1.
dilakukan secara sewaktu-waktu atau berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 3 (tiga) bulan;
2.
dapat dilakukan bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pabean tempat asal atau tempat tujuan pengangkutan barang, dan/atau unit terkait lainnya; dan
3.
dalam hal perlu penanganan lebih lanjut, hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi disampaikan kepada unit eselon II atau Kantor Pabean terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 

KEDUA BELAS

Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute (Route Plan) sebagaimana diktum KEDELAPAN dan/atau Kepala Kantor Pabean pengawas atas nama Kepala Kantor Wilayah untuk proses bisnis kawasan berfasilitas, dapat memberikan persetujuan untuk penggunaan segel selain E-Seal dalam hal:
1.
terjadi gangguan dalam jaringan elektronik sehingga E-Seal tidak dapat digunakan; atau
2.
terdapat keterbatasan kapasitas e-seal berdasarkan pernyataan tertulis dari pengguna jasa kepabeanan dan/atau Provider E-Seal, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
 
 
 
 
 
 

KETIGA BELAS

Persetujuan integrasi sistem E-Seal ke SKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku.
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT BELAS

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.
Para Direktur di Lingkungan DJBC;
3.
Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJBC;
4.
Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
6.
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru