Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 4 Juni 2025 Sampai Dengan 10 Juni 2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 21/MK/KF.4/2025
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA
MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JUNI 2025
SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea
Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang
Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima
atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang
Rupiah; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Juni 2025 sampai
dengan 10 Juni 2025; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang
Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea
Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di
Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan
Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 4 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2025. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESATU |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar
pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku
untuk tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal kurs valuta asing lainnya
tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai
dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di
pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada
penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4
Juni 2025 sampai dengan 10 Juni 2025. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Menteri Keuangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Wakil Menteri Keuangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Direktur Jenderal Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, ttd. NOOR FAISAL ACHMAD |