Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2025
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS
EKONOMI PADA PERIODE LIBUR SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN
2025
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||||
a. |
bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan
menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah,
pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa
insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga
berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun
anggaran 2025; |
||||||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah
Tahun Anggaran 2025; |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||||||||
1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
||||||||
5. |
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6995); |
||||||||
6. |
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
354); |
||||||||
7. |
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398); |
||||||||
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); |
||||||||
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
|||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM
NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2025. |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 |
|||||||||
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||||||
1. |
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang. |
||||||||
2. |
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat
PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
PPN. |
||||||||
3. |
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak
yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. |
||||||||
4. |
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. |
||||||||
5. |
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk melayani
angkutan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi. |
||||||||
6. |
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan
pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos
dengan memungut pembayaran. |
||||||||
7. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
||||||||
8. |
Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
PPN, objek PPN dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan untuk suatu masa pajak. |
||||||||
9. |
Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui
proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti
adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara. |
||||||||
10. |
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill),
atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
angkutan udara dalam negeri. |
||||||||
11. |
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena
pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau
nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena
pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean. |
||||||||
12. |
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya. |
||||||||
13. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
|||||||||
(1) |
Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN. |
||||||||
(2) |
Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. |
||||||||
(3) |
PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari
Penggantian. |
||||||||
(4) |
PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% (enam
persen) dari Penggantian. |
||||||||
(5) |
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge,
dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN
dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara. |
||||||||
(6) |
Contoh penghitungan PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||||||||
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa: |
|||||||||
a. |
untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan |
||||||||
b. |
untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak
tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||||||||
(1) |
Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena
Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya
Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
PPN. |
||||||||
(2) |
Pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa PPN oleh Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: |
||||||||
|
a. |
dalam
hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha
Angkutan Udara wajib: |
|||||||
|
|
1. |
membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan penghitungan nilai PPN
yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena
Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan |
||||||
|
|
2. |
melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud
pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; atau |
||||||
|
b. |
dalam
hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan
Udara wajib: |
|||||||
|
|
1. |
membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang
sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3); |
||||||
|
|
2. |
melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud
pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan |
||||||
|
|
3. |
melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) pada bagian penyerahan yang
mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Faktur
Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||||||||
(1) |
Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
angka 3, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. |
||||||||
(2) |
Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: |
||||||||
|
a. |
nama,
alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara; |
|||||||
|
b. |
bulan
penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara; |
|||||||
|
c. |
booking
reference Tiket; |
|||||||
|
d. |
tanggal
pembelian Tiket oleh penerima jasa; |
|||||||
|
e. |
tanggal
penerbangan oleh penerima jasa; |
|||||||
|
f. |
dasar
pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Tiket; |
|||||||
|
g. |
PPN
yang terutang; |
|||||||
|
h. |
PPN
yang terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan |
|||||||
|
i. |
PPN
yang terutang yang ditanggung pemerintah. |
|||||||
(3) |
Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha
Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
||||||||
(4) |
Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik
melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. |
||||||||
(5) |
Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal
30 September 2025. |
||||||||
(6) |
Contoh format daftar rincian transaksi PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||||||||
(1) |
PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: |
||||||||
|
a. |
jasa
yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; |
|||||||
|
b. |
tidak
melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau |
|||||||
|
c. |
Pengusaha
Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5). |
|||||||
(2) |
Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||||||||
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||||||||
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025. |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 4 Juni 2025 MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI
MULYANI INDRAWATI Diundangkan
di Jakarta pada
tanggal 4 Juni 2025 DIREKTUR
JENDERAL PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN
HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA
PUTRA BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 393 |