Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/KM.4/2025
TENTANG
PENETAPAN HARGA
EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); |
|||||||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4886); |
|||||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang
Pemungutan Bea Keluar; |
|||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; |
|||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan |
||||||||
1. |
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1482 Tahun
2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang
Dikenakan Bea Keluar; |
|||||||
2. |
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun
2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk
Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA
EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU |
||||||||
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap
barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri Keuangan ini. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEDUA |
||||||||
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap
barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
Keuangan ini. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA |
||||||||
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap
barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEEMPAT |
||||||||
Tarif
bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: |
||||||||
a. |
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO),
dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)
dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang
Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan |
|||||||
b. |
biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran
huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
|||||||
berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KELIMA |
||||||||
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan
besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEENAM |
||||||||
Dalam
hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa
berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar
penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETUJUH |
||||||||
Harga
Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam: |
||||||||
a. |
Diktum
KESATU dan KEDUA mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni
2025; dan |
|||||||
b. |
Diktum
KETIGA mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 14 Juni 2025. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 28 Mei 2025 a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ANGGITO
ABIMANYU |