Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2025
TENTANG
PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI
BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pertukaran
Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional; |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang
Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376); |
|||||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang
Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk
Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 452); |
|||||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini,
yang dimaksud dengan: |
||||||||
1. |
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam
Perjanjian Internasional. |
|||||||
2. |
Perjanjian Internasional adalah
perjanjian bilateral atau multilateral, yang menyatakan bahwa Pemerintah
Indonesia telah mengikatkan diri dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
mengenai kerja sama atas hal yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi yang
berkaitan dengan perpajakan, meliputi: |
|||||||
|
a. |
Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda; |
||||||
|
b. |
Persetujuan untuk Pertukaran Informasi
Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement); |
||||||
|
c. |
Konvensi tentang Bantuan Administratif
Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative
Assistance in Tax Matters); |
||||||
|
d. |
Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang
Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent
Authority Agreement); |
||||||
|
e. |
Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); atau |
||||||
|
f. |
perjanjian bilateral atau multilateral
lainnya. |
||||||
3. |
Informasi adalah kumpulan data, angka,
huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat
memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi
atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan
bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi
mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau
disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik
orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman
(audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk
lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. |
|||||||
4. |
Pertukaran Informasi adalah pertukaran
Informasi untuk kepentingan perpajakan, yang dilakukan oleh Pejabat yang
Berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: |
|||||||
|
a. |
mencegah penghindaran pajak; |
||||||
|
b. |
mencegah pengelakan pajak; |
||||||
|
c. |
mencegah penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau |
||||||
|
d. |
mendapatkan Informasi terkait pemenuhan
kewajiban perpajakan wajib pajak. |
||||||
5. |
Pejabat yang Berwenang atau Competent
Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah
pejabat di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang
berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Internasional. |
|||||||
6. |
Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa
keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan. |
|||||||
7. |
Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan
permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah
perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. |
|||||||
8. |
Pertukaran Informasi secara Spontan
adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang
Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai
relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan
permintaan. |
|||||||
9. |
Pertukaran Informasi secara Otomatis
adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang pada
waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas
Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan. |
|||||||
10. |
Competent Authority
Meetings dalam rangka Pertukaran Informasi, yang
selanjutnya disebut Competent Authority Meetings, adalah
pertemuan yang dilaksanakan antar Pejabat yang Berwenang untuk membahas
hal-hal berkaitan dengan Pertukaran Informasi. |
|||||||
11. |
Tax Examinations
Abroad adalah kegiatan pencarian dan/atau
pengumpulan Informasi melalui kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak
di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau
kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. |
|||||||
12. |
Simultaneous Tax
Examinations adalah kegiatan pencarian
dan/atau pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di
Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, secara
simultan dan independen berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang Berwenang,
dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan
dari hasil pemeriksaan dimaksud. |
|||||||
13. |
Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II PELAKSANAAN
PERTUKARAN INFORMASI Pasal 2 |
||||||||
(1) |
Direktorat Jenderal Pajak memperoleh,
menghimpun, dan mendapatkan akses Informasi dalam rangka menjalankan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perpajakan. |
|||||||
(2) |
Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari: |
|||||||
|
a. |
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak; |
||||||
|
b. |
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,
dan/atau pihak lain; |
||||||
|
c. |
lembaga jasa keuangan, lembaga jasa
keuangan lainnya, dan entitas lain dalam rangka pelaksanaan akses informasi
keuangan; dan/atau |
||||||
|
d. |
perolehan Informasi lainnya sesuai
dengan kewenangan, |
||||||
|
sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
|||||||
(3) |
Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipertukarkan dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional untuk
kepentingan perpajakan. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||||||
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
melaksanakan Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
|||||||
(2) |
Pertukaran Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk
Pertukaran Informasi yang meliputi: |
|||||||
|
a. |
Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan; |
||||||
|
b. |
Pertukaran Informasi secara Spontan;
dan |
||||||
|
c. |
Pertukaran Informasi secara Otomatis. |
||||||
(3) |
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan: |
|||||||
|
a. |
Competent Authority
Meetings; |
||||||
|
b. |
Tax Examinations
Abroad; dan/atau |
||||||
|
c. |
Simultaneous Tax
Examinations. |
||||||
(4) |
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP
menggunakan sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau sistem
lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) yang meliputi: |
|||||||
|
a. |
penyampaian usulan, klarifikasi,
penjelasan tambahan, dan penyampaian jawaban Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan; |
||||||
|
b. |
penyampaian usulan, klarifikasi, dan
penjelasan tambahan atas Pertukaran Informasi secara Spontan; |
||||||
|
c. |
penyampaian usulan, klarifikasi, dan
penjelasan tambahan dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan |
||||||
|
d. |
penyampaian usulan, klarifikasi, dan
penjelasan tambahan dalam rangka pelaksanaan Competent Authority
Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax
Examinations. |
||||||
(5) |
Informasi yang dipertukarkan antara
Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian
Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. |
|||||||
(6) |
Jenis pajak yang tercakup dalam
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis
pajak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional yang merupakan dasar
pelaksanaan Pertukaran Informasi dimaksud. |
|||||||
(7) |
Dokumen dan/atau data Pertukaran
Informasi dari atau kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra disampaikan: |
|||||||
|
a. |
melalui pos atau perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; |
||||||
|
b. |
secara elektronik; dan/atau |
||||||
|
c. |
dengan tata cara yang disepakati oleh
Pejabat yang Berwenang, |
||||||
|
bersifat rahasia dan wajib dijaga
kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan Perjanjian
Internasional. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||||||
(1) |
Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: |
|||||||
|
a. |
Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra; dan |
||||||
|
b. |
Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
||||||
(2) |
Informasi yang dapat dipertukarkan
berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: |
|||||||
|
a. |
Informasi identitas dan kepemilikan,
termasuk Informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang
dan pendanaan terorisme; |
||||||
|
b. |
Informasi akuntansi; |
||||||
|
c. |
Informasi perbankan; |
||||||
|
d. |
Informasi perpajakan; dan/atau |
||||||
|
e. |
Informasi lainnya. |
||||||
(3) |
Dalam hal Informasi yang dibutuhkan
tidak tersedia dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak,
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi
melalui: |
|||||||
|
a. |
pelaksanaan permintaan Informasi kepada
pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain dengan tata cara
permintaan Informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai permintaan Informasi; atau |
||||||
|
b. |
pemeriksaan dengan tata cara
pemeriksaan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara pemeriksaan. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||||||
(1) |
Pertukaran Informasi secara Spontan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: |
|||||||
|
a. |
Pertukaran Informasi secara Spontan
kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan |
||||||
|
b. |
Pertukaran Informasi secara Spontan
dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
||||||
(2) |
Informasi yang dapat dipertukarkan
secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: |
|||||||
|
a. |
Informasi yang berkaitan dengan
transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; |
||||||
|
b. |
Informasi yang berkaitan dengan
peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra dan pelaksanaannya; dan/atau |
||||||
|
c. |
Informasi lainnya yang dapat bermanfaat
bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||||||||
(1) |
Pertukaran Informasi secara Otomatis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: |
|||||||
|
a. |
Pertukaran Informasi secara Otomatis
kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan |
||||||
|
b. |
Pertukaran Informasi secara Otomatis
dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
||||||
(2) |
Informasi yang dapat dipertukarkan
secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: |
|||||||
|
a. |
Informasi terkait pemotongan pajak;
dan/atau |
||||||
|
b. |
Informasi lainnya untuk kepentingan
perpajakan. |
||||||
(3) |
Informasi terkait pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: |
|||||||
|
a. |
Informasi terkait pemotongan pajak atas
penghasilan yang dibayarkan dan/atau bersumber di Indonesia kepada subjek
pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; atau |
||||||
|
b. |
Informasi terkait pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek
pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau bersumber dari Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra. |
||||||
(4) |
Informasi lainnya untuk kepentingan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Informasi
perpajakan selain Informasi terkait pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a yang sesuai dengan Perjanjian Internasional dan/atau
kesepakatan para Pejabat yang Berwenang, dapat berupa: |
|||||||
|
a. |
Informasi perpajakan yang tersedia
dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau dalam sistem
administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal
Pajak, dalam rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; atau |
||||||
|
b. |
Informasi perpajakan dari Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka Pertukaran
Informasi secara Otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||||||
(1) |
Competent Authority
Meetings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak dan/atau
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
|||||||
(2) |
Competent Authority
Meetings sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui: |
|||||||
|
a. |
pertemuan langsung; atau |
||||||
|
b. |
pertemuan tidak langsung melalui
saluran telepon, konferensi video, atau cara lain yang disepakati oleh
Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||||||
(1) |
Tax Examinations
Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b terdiri atas: |
|||||||
|
a. |
Tax Examinations
Abroad ke luar negeri; dan |
||||||
|
b. |
Tax Examinations
Abroad di dalam negeri. |
||||||
(2) |
Tax Examinations
Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam hal terpenuhinya kondisi berikut: |
|||||||
|
a. |
telah dilakukan Pertukaran Informasi
berdasarkan Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi Informasi yang
diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; |
||||||
|
b. |
sedang dilakukan Pertukaran Informasi
berdasarkan Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi diperlukan
percepatan pemerolehan Informasi; atau |
||||||
|
c. |
diperlukan untuk menindaklanjuti
Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1). |
||||||
(3) |
Tax Examinations
Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan kegiatan
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan dan terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan. |
|||||||
(4) |
Tax Examinations
Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dalam hal terdapat kontribusi secara signifikan terhadap
penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan permintaan Tax
Examinations Abroad di dalam negeri. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||||||
(1) |
Simultaneous Tax
Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) huruf c meliputi: |
|||||||
|
a. |
Simultaneous Tax
Examinations berdasarkan permintaan dari
Direktur Jenderal Pajak; dan |
||||||
|
b. |
Simultaneous Tax
Examinations berdasarkan permintaan dari
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
||||||
(2) |
Simultaneous Tax
Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam hal: |
|||||||
|
a. |
terdapat keterkaitan permasalahan
perpajakan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib
Pajak Indonesia; |
||||||
|
b. |
terdapat kepentingan bersama antara
satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan
Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan |
||||||
|
c. |
terdapat dugaan bahwa transaksi
dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau
pengelakan pajak. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III PENGELOLAAN DAN
PEMANFAATAN HASIL PERTUKARAN INFORMASI Pasal 10 |
||||||||
(1) |
Setiap Informasi yang dipertukarkan
merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian
Internasional. |
|||||||
(2) |
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang
menerima hasil Pertukaran Informasi melakukan tindak lanjut sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya dan melaksanakan pengelolaan hasil Pertukaran
Informasi. |
|||||||
(3) |
Pengelolaan hasil Pertukaran Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan terkait prosedur
pengamanan, penjagaan kerahasiaan, penyimpanan, pelaporan penyimpanan, dan
pengawasan penyimpanan Informasi, serta pelaporan pemanfaatan dan pengawasan
pemanfaatan hasil Pertukaran Informasi. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||||||
(1) |
Informasi yang diperoleh dari kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) digunakan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat Jenderal Pajak. |
|||||||
(2) |
Dalam hal Informasi yang diperoleh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kegiatan untuk
menerbitkan surat ketetapan pajak, dan Informasi tersebut diterima setelah
surat ketetapan pajak diterbitkan dan/atau putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap diterbitkan, Informasi yang diperoleh dari Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra tersebut tetap dapat digunakan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi di Direktorat Jenderal Pajak. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV PELIMPAHAN
KEWENANGAN Pasal 12 |
||||||||
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan
kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional
atau pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi
di bidang perpajakan Internasional untuk: |
||||||||
1. |
melaksanakan Pertukaran Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); |
|||||||
2. |
melakukan Competent Authority
Meetings, Tax Examinations Abroad, dan/atau Simultaneous Tax
Examinations sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3); dan |
|||||||
3. |
melakukan permintaan Informasi kepada
pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 |
||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku: |
||||||||
1. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
|||||||
2. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; |
|||||||
3. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara
Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; dan |
|||||||
4. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority
Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax
Examinations dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan
Perjanjian Internasional, |
|||||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta, pada 22 Mei 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO |