Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Agustus 2025 Sampai Dengan 31 Agustus 2025
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga, untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; | |||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025; | |||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); | |||||||||||||||||||||||||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga (sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga, untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. | |||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 AGUSTUS 2025 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2025. | ||||||||||||||||||||||||||||
KESATU | ||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||
A. | Sanksi Administratif | |||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||
B. | Imbalan Bunga | |||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | ||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. | ||||||||||||||||||||||||||||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Wakil Menteri Keuangan; | |||||||||||||||||||||||||||
2. | Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; | |||||||||||||||||||||||||||
3. | Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; | |||||||||||||||||||||||||||
4. | Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan | |||||||||||||||||||||||||||
5. | Para Pejabat Pimpinan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan. | |||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU |