Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-16/PJ/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2025 TENTANG
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB
PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA
PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|||||||||
Menimbang |
|||||||||
a. |
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu
menyesuaikan ketentuan mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib
pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah,
serta special purpose company atau kontrak investasi
kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah; |
||||||||
b. |
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib
Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi
Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah belum menampung
kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu
diubah; |
||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib
Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi
Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; |
||||||||
|
|
||||||||
Mengingat |
|||||||||
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); |
||||||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); |
||||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak
dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif
Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692); |
||||||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1018); |
||||||||
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); |
||||||||
8. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib
Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi
Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
|||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2025 TENTANG
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP
WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN
PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH. |
|||||||||
|
|
||||||||
Pasal I |
|||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria
Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko
Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi
Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, diubah sebagai
berikut: |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah dan
di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a),
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||
|
|
||||||||
|
Pasal 6 |
||||||||
|
(1) |
Permohonan Pengembalian Pendahuluan, yang diajukan
oleh: |
|||||||
|
|
a. |
Wajib
Pajak Kriteria Tertentu; |
||||||
|
|
b. |
Wajib
Pajak Persyaratan Tertentu; atau |
||||||
|
|
c. |
Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah yang melakukan kegiatan tertentu, |
||||||
|
|
diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018. |
|||||||
|
(2) |
Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan
oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan Pengembalian
Pendahuluan atas Surat Pemberitahuan atau pembetulan Surat Pemberitahuan pada
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah Wajib
Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena
Pajak Berisiko Rendah. |
|||||||
|
(2a) |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari kelebihan pembayaran pajak merupakan Pajak Masukan yang telah
dikreditkan dan tercantum dalam: |
|||||||
|
|
a. |
Faktur
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) huruf a angka 1, Pasal 10
ayat (5) huruf a angka 1, dan Pasal 16 ayat (5) huruf c angka
1 PMK-39/PMK.03/2018 yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; |
||||||
|
|
b. |
Dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (8) huruf a angka 2, Pasal 10 ayat (5) huruf a
angka 2, dan Pasal 16 ayat (5) huruf c angka 2 PMK-39/PMK.03/2018 yang telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha
Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak; |
||||||
|
|
c. |
Dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen
pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas
impor dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan
Direktorat Jenderal Pajak; |
||||||
|
|
d. |
Dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen
pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas
impor yang diunggah oleh Wajib Pajak Pemohon dengan ketentuan mencantumkan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan/atau |
||||||
|
|
e. |
Dokumen
surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai ketentuan perpajakan atas impor barang kiriman, dengan ketentuan: |
||||||
|
|
|
1. |
mencantumkan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara; |
|||||
|
|
|
2. |
terdapat
dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
|||||
|
|
|
3. |
telah
dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan |
|||||
|
|
|
4. |
dibayarkan
oleh Wajib Pajak Pemohon melalui penyelenggara pos terkait dengan impor
barang kiriman. |
|||||
|
(3) |
Termasuk dalam pengertian Pajak Masukan yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (8) huruf b, Pasal 10 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (5) huruf d
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 yaitu Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas pelunasan
Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas yang dapat
dikreditkan. |
|||||||
|
(4) |
Dalam hal kredit pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) serta ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 16
ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, kredit pajak
tersebut tidak diperhitungkan. |
|||||||
|
|
|
|||||||
2. |
Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah dan di antara
ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a),
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||
|
|
|
|||||||
|
Pasal 7 |
||||||||
|
(1) |
Special Purpose Company atau Kontrak Investasi
Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak perolehan real
estat, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015. |
|||||||
|
(2) |
Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan yang
disampaikan oleh Special Purpose Company atau Kontrak
Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian
terhadap: |
|||||||
|
|
a. |
penetapan Special Purpose Company atau
Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih
berlaku; |
||||||
|
|
b. |
kelengkapan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai beserta lampirannya; |
||||||
|
|
c. |
adanya pengkreditan Pajak Masukan berupa Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan real estat pada Masa Pajak yang diajukan
permohonan Pengembalian Pendahuluan; |
||||||
|
|
d. |
kebenaran penulisan dan penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai dengan cara memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan,
perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak; dan |
||||||
|
|
e. |
kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang
telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
||||||
|
(3) |
Termasuk dalam penelitian terhadap penetapan Special
Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi penelitian mengenai pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3). |
|||||||
|
(4) |
Penelitian terhadap kebenaran pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan
terhadap kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai, meliputi: |
|||||||
|
|
a. |
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Special
Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha
Kena Pajak Berisiko tercantum dalam: |
||||||
|
|
|
1. |
Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat
Faktur Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak; |
|||||
|
|
|
2. |
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah tervalidasi dalam sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau |
|||||
|
|
|
3. |
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|||||
|
|
|
dan/atau |
||||||
|
|
b. |
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Pemohon: |
||||||
|
|
|
1. |
telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak;
dan/atau |
|||||
|
|
|
2. |
telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. |
|||||
|
(4a) |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari kelebihan pembayaran pajak merupakan Pajak Masukan yang telah
dikreditkan dan tercantum dalam: |
|||||||
|
|
a. |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a angka 1 yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; |
||||||
|
|
b. |
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 yang
telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak; |
||||||
|
|
c. |
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 berupa
dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan
perpajakan atas impor dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik
dengan Direktorat Jenderal Pajak; |
||||||
|
|
d. |
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 berupa
dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan
perpajakan atas impor yang diunggah oleh Wajib Pajak Pemohon dengan ketentuan
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan/atau |
||||||
|
|
e. |
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 berupa
dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas impor barang kiriman, dengan
ketentuan: |
||||||
|
|
|
1. |
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara; |
|||||
|
|
|
2. |
terdapat dalam sistem informasi pelayanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
|||||
|
|
|
3. |
telah dipertukarkan secara elektronik dengan
Direktorat Jenderal Pajak; dan |
|||||
|
|
|
4. |
dibayarkan oleh Wajib Pajak Pemohon melalui
penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman. |
|||||
|
(5) |
Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a) tidak diperhitungkan sebagai
kredit pajak yang dapat diperhitungkan. |
|||||||
|
(6) |
Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
|||||||
|
(7) |
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak: |
|||||||
|
|
a. |
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal Special Purpose Company atau
Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kelebihan
pembayaran pajak; atau |
||||||
|
|
b. |
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak,
dalam hal Special Purpose Company atau Kontrak Investasi
Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak terdapat kelebihan
pembayaran pajak. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Setelah
ayat (3) Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||
|
|
|
|||||||
|
Pasal
11 |
||||||||
|
(1) |
Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai: |
|||||||
|
|
a. |
yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); atau |
||||||
|
|
b. |
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 10 ayat (5), |
||||||
|
|
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan
menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian
Pendahuluan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti
berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. |
|||||||
|
(2) |
Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh Special
Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf
b, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat
pemberitahuan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tidak
diterbitkan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti
berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. |
|||||||
|
(3) |
Dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan atas
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ditindaklanjuti berdasarkan
ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut: |
|||||||
|
|
a. |
untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
pada Masa Pajak selain akhir tahun buku dan tidak terdapat kegiatan tertentu,
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya; |
||||||
|
|
b. |
untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
pada Masa Pajak selain akhir tahun buku dan terdapat kegiatan tertentu,
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut diberikan pengembalian;
atau |
||||||
|
|
c. |
untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai tersebut diberikan pengembalian. |
||||||
|
(4) |
Terhadap permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2024 yang menyatakan
lebih bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang
terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang yang
dikreditkan sehingga seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak: |
|||||||
|
|
a. |
dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; |
||||||
|
|
b. |
tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan diberitahukan kepada Wajib Pajak
Pemohon; dan |
||||||
|
|
c. |
tidak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. |
||||||
|
(5) |
Wajib Pajak orang pribadi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan Wajib Pajak orang pribadi selain pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut: |
|||||||
|
|
a. |
hanya menerima penghasilan dan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir 1721-A1 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang
terkait Pensiun secara Berkala semata-mata dari 1 (satu) pemberi kerja atau
dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran
lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; |
||||||
|
|
b. |
tidak memiliki pengurang penghasilan bruto berupa
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan tidak
melalui pemberi kerja atau pembayar uang pensiun; dan |
||||||
|
|
c. |
kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari
penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil
daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir 1721-A1 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang
terkait Pensiun secara Berkala. |
||||||
|
|
|
|||||||
Pasal
II |
|||||||||
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||
|
|||||||||
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 13 Agustus 2025 DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, ttd. BIMO
WIJAYANTO |