Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Ubi Kayu Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
6/MK/BC/2025 TENTANG
PENETAPAN
JENIS SATUAN BARANG BERUPA KOMODITAS UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA YANG
DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang
|
a. |
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan
Pabean; |
|
b. |
bahwa Plt. Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat nomor
HK.01.01/599/M-DAG/SD/09/2025 tanggal 22 September 2025 hal Penyampaian
Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan
usulan Jenis satuan barang berupa komoditas ubi kayu dan turunannya; |
|
c. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa
Komoditas Ubi Kayu dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan
Pabean Impor; |
Mengingat
|
1. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279); |
|
2. |
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); |
|
3. |
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam
rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah
Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408); |
|
4. |
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan
Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PKM.010/2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada
Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
256); |
|
5. |
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677); |
|
MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA KOMODITAS UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. |
|
KESATU Menetapkan Jenis satuan barang yang
digunakan dalam memberitahukan Jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal 6 Oktober 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan
kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perdagangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Perindustrian; 5. Kepala Lembaga National Single
Window; 6. Para Direktur di Lingkungan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Tenaga Pengkaji di Lingkungan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Para Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 9. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai; dan 10. Para Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai. |
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. DJAKA BUDHI UTAMA |