Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Oktober 2025 Sampai Dengan 21 Oktober 2025
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
20/MK/EF.2/2025 TENTANG Nilai
Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang
Berlaku Untuk Tanggal 15 Oktober 2025 Sampai Dengan 21 Oktober 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang
|
a. |
bahwa
untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas
Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih
dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; |
|
b. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea
Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal
15 Oktober 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025; |
Mengingat
|
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai
Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); |
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); |
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun
2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat
Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA
KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 15 OKTOBER 2025 SAMPAI
DENGAN 21 OKTOBER 2025. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KESATU
Menetapkan
Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEDUA Dalam
hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai
kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta
asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat
yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini. KETIGA Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025. Keputusan
Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri
Keuangan; 2. Wakil
Menteri Keuangan; 3. Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur
Jenderal Pajak; 5. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai; dan 6. Direktur
Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 14 Oktober 2025 a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR
STRATEGI STABILISASI EKONOMI, ttd. NOOR
FAISAL ACHMAD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||