Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2026 Sampai Dengan 31 Januari 2026
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/MK/EF/2025
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2026 SAMPAI DENGAN 31
JANUARI 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA
SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN
IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2026 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2026.
KESATU :
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi
administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026 sebagai berikut.
A. Sanksi Administratif:
|
No. |
Ketentuan
dalam Undang-Undang mengenai |
Tarif
bunga per bulan |
|
1. |
Pasal 19
ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,52%
(nol koma lima dua persen) |
|
2. |
Pasal 8
ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal
14 ayat (3) |
0,93%
(nol koma sembilan tiga persen) |
|
3. |
Pasal 8
ayat (5) |
1,35%
(satu koma tiga lima persen) |
|
4. |
Pasal 13
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,77%
(satu koma tujuh tujuh persen) |
|
5. |
Pasal 13
ayat (3b) |
2,18%
(dua koma delapan belas persen) |
B. Imbalan Bunga:
|
Ketentuan
dalam Undang-Undang mengenai |
Tarif
bunga per bulan |
|
Pasal 11
ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,52%
(nol koma lima dua persen) |
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL STRATEGI EKONOMI DAN
FISKAL
Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU