Perlakuan Atas Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan Dalam Pajak Penghasilan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2025
TENTANG
PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU
SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK
PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN
ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud
dengan:
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PEMBERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali:
Bagian Kedua
Sumbangan untuk Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan
Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, dan Pembinaan Olahraga, serta Biaya
Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Pasal 3
|
(1) |
Sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
|
||||||||||
|
(2) |
Penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk
penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan
budaya. |
||||||||||
|
(3) |
Lembaga
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian
dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi, serta
lembaga seni dan budaya. |
||||||||||
|
(4) |
Lembaga
penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, dan lembaga pembinaan
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
yang telah mendapat izin dari kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan
fungsinya. |
Pasal 4
|
(1) |
Sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dengan syarat:
|
||||||||
|
(2) |
Besarnya
nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari
penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya. |
||||||||
|
(3) |
Dalam hal
pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial
menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besaran
sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang
tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya
diberikan. |
Pasal 5
|
(1) |
Sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. |
|
(2) |
Biaya
pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. |
|
(3) |
Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang yang diproduksi
sendiri atau diperoleh Wajib Pajak pemberi sumbangan dari pihak lain. |
|
(4) |
Pembangunan
infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kegiatan
renovasi, restorasi, dan rehabilitasi. |
|
(5) |
Sarana
dan/atau prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa rumah
ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik. |
Pasal 6
|
(1) |
Nilai
sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan. |
||||||
|
(2) |
Nilai
sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
ditentukan berdasarkan:
|
||||||
|
(3) |
Nilai
biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk
membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat
nirlaba. |
Pasal 7
|
(1) |
Sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak sumbangan
tersebut diserahkan. |
|
(2) |
Biaya
pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf e dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur
sosial dapat dimanfaatkan. |
|
(3) |
Dalam hal
pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf e dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan
infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto
pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan. |
|
(4) |
Dalam hal
pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf e dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak pemberi, biaya
pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto yaitu biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh setiap Wajib
Pajak pemberi. |
|
(5) |
Pengeluaran
oleh setiap Wajib Pajak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi
tidak melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3). |
|
(6) |
Contoh
penerapan perlakuan atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur
sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Pasal 8
|
(1) |
Zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b meliputi:
|
||||
|
(2) |
Termasuk
dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan zakat. |
||||
|
(3) |
Zakat
atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau
sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam
atau pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia. |
Pasal 9
|
(1) |
Zakat
atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dengan syarat:
|
||||||
|
(2) |
Besarnya
nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama
masing-masing. |
||||||
|
(3) |
Dalam hal
pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib menyebabkan
rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan hanya sebesar
jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan. |
Pasal 10
|
(1) |
Badan
amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
(2) |
Menteri
menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama. |
|
(3) |
Menteri
mendelegasikan kewenangan menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 11
|
(1) |
Zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) dapat dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang atau yang
disetarakan dengan uang. |
|
(2) |
Nilai
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau
diserahkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan nilai nominal uang yang dibayarkan. |
|
(3) |
Nilai
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau
diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai atau harga pasar pada saat
dibayarkan atau diserahkan. |
|
(4) |
Dalam hal
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau
diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan
berdasarkan harga pokok penjualan. |
Pasal 12
|
(1) |
Zakat
atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
dalam negeri bersangkutan pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib dibayarkan atau diserahkan. |
||||||||||||
|
(2) |
Dalam hal
zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dibayarkan oleh:
|
||||||||||||
|
(3) |
Dalam hal
zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan:
zakat
atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
Pasal 13
|
(1) |
Pembayaran
zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
yang mengakibatkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan
lebih bayar, dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut berasal dari
Pajak Penghasilan yang:
|
||||
|
(2) |
Contoh
penerapan perlakuan atas zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Keuntungan karena Pengalihan Harta Berupa Hibah, Bantuan, atau
Sumbangan
Pasal 14
|
(1) |
Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek
Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. |
||||||||||||||||
|
(2) |
Keuntungan
karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih
antara harga pasar dengan:
|
||||||||||||||||
|
(3) |
Dikecualikan
sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
|
||||||||||||||||
|
(4) |
Dalam hal
terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak
pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau
badan sosial termasuk yayasan. |
||||||||||||||||
|
(5) |
Pengenaan
Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan
dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya. |
||||||||||||||||
|
(6) |
Contoh
penerapan perlakuan atas keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan atau sumbangan, yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PENERIMA
Bagian Kesatu
Bantuan atau Sumbangan dan Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai
Objek Pajak Penghasilan
Pasal 15
|
(1) |
Penerimaan
bantuan atau sumbangan termasuk:
dikecualikan
sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak yang bersangkutan. |
||||||||||||
|
(2) |
Penerimaan
harta hibahan oleh:
dikecualikan
sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak yang bersangkutan. |
||||||||||||
|
(3) |
Dalam hal
terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang
bersangkutan, atas bantuan atau sumbangan, atau harta hibahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap dikecualikan sebagai objek Pajak
Penghasilan sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan
pendidikan, dan/atau badan sosial termasuk yayasan. |
||||||||||||
|
(4) |
Dalam hal
terdapat hubungan pekerjaan, atas zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima
merupakan badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga penerima yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. |
Pasal 16
|
(1) |
Bantuan
atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat
berupa harta dalam bentuk uang dan/atau barang. |
||||
|
(2) |
Nilai
perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk
uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh
pihak penerima sebesar nilai nominal uang yang diterima. |
||||
|
(3) |
Nilai
perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh
pihak penerima sebesar:
|
||||
|
(4) |
Biaya
penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari
bantuan, sumbangan, atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. |
||||
|
(5) |
Contoh
penerapan perlakuan atas:
tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. |
Bagian Kedua
Pembuatan Bukti Penerimaan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan
Infrastruktur Sosial dan Pembuatan Bukti Penerimaan Zakat atau Sumbangan
Keagamaan yang Sifatnya Wajib
Pasal 17
|
(1) |
Lembaga
yang menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial harus
membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. |
||||||||||||||
|
(2) |
Bukti
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Pasal 18
|
(1) |
Badan
atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b. |
||||||||||
|
(2) |
Bukti
pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Laporan bagi Pihak Penerima
Pasal 19
|
(1) |
Badan
penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus menyampaikan
laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk setiap triwulan. |
||||
|
(2) |
Lembaga
penerima sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib menyampaikan laporan penerimaan
sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk setiap tahun. |
||||
|
(3) |
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui
Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya
triwulan tersebut. |
||||
|
(4) |
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui
Portal Wajib Pajak paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan
dan/atau biaya. |
||||
|
(5) |
Dalam hal
badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima tidak dapat
menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan:
ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat pihak penerima terdaftar. |
||||
|
(6) |
Dalam hal
badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima tidak menerima
sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima dimaksud
dikecualikan dari penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2). |
||||
|
(7) |
Contoh
format dokumen laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan penanggulangan
bencana nasional, laporan penerimaan sumbangan penelitian dan pengembangan,
sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya
pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 20
|
(1) |
Dalam hal
pihak penerima tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran
kepada pihak penerima dan menyampaikan kepada pihak penerima, wakil dari
pihak penerima, atau kuasa dari pihak penerima. |
|
(2) |
Direktur
Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan penerbitan surat teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat pihak penerima terdaftar. |
|
(3) |
Apabila
setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan, pihak penerima tetap tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), pihak
penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemeriksaan pajak. |
|
(4) |
Penerbitan
dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi
perpajakan. |
|
(5) |
Contoh
format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. |
Pasal 21
|
(1) |
Badan
atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib menyampaikan
laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun. |
||||
|
(2) |
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui
Portal Wajib Pajak atau komunikasi antar sistem yang terhubung secara
langsung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya tahun
tersebut. |
||||
|
(3) |
Dalam hal
badan atau lembaga tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban penyampaian laporan dapat
dilaksanakan:
ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat badan atau lembaga terdaftar. |
||||
|
(4) |
Contoh
format dokumen laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 22
|
(1) |
Dalam hal
badan atau lembaga tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada
badan atau lembaga dan menyampaikan kepada badan atau lembaga, wakil dari
badan atau lembaga, atau kuasa dari badan atau lembaga. |
|
(2) |
Apabila
setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan, badan atau lembaga tetap tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), badan atau
lembaga dimaksud dapat dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). |
|
(3) |
Zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan
atau lembaga setelah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
|
(4) |
Badan
atau lembaga yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) setelah menyampaikan laporan tersebut. |
|
(5) |
Penerbitan
dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi
perpajakan. |
|
(6) |
Contoh
format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
a. |
biaya
penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari
bantuan, sumbangan, atau hibah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan
Kena Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; dan |
|
b. |
daftar
badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan
tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan atau penetapan daftar
badan atau lembaga yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
a. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang
Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang
Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai
Objek Pajak Penghasilan; |
|
b. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang
Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang
Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 668); |
|
c. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang
Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional,
Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan,
Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang
Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 205); dan |
|
d. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang
Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek
Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 807), |
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
Ditetapkan
di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1207