Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2025
TENTANG
PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud
dengan:
BAB
II
KEWENANGAN, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN BENTUK KEGIATAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Kewenangan dan Tujuan Pengawasan
Pasal 2
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan
untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
(2) |
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan
kewenangan melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
Bagian
Kedua
Ruang Lingkup Pengawasan
Pasal 3
|
(1) |
Pengawasan terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
|
(2) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang
dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||
|
(3) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas jenis pajak:
|
||||||||||||||||||
|
(4) |
Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||||||||||||||
|
(5) |
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pengawasan dalam
pemenuhan kewajiban:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan. |
||||||||||||||||||
|
(6) |
Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja. |
||||||||||||||||||
|
(7) |
Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam
pemenuhan kewajiban atas jenis pajak Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terkait dengan pajak minimum global dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan pajak
minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. |
||||||||||||||||||
|
(8) |
Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam
pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan
dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. |
Bagian
Ketiga
Bentuk Kegiatan Pengawasan
Pasal 4
|
(1) |
Dalam melakukan Pengawasan, Direktur
Jenderal Pajak:
|
||||||||||||||||||||
|
(2) |
Kegiatan pendukung Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||||||||||||||||
|
(3) |
Permintaan dokumen penentuan harga transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. |
||||||||||||||||||||
|
(4) |
Dalam pelaksanaan Pengawasan, Wajib Pajak
harus:
|
BAB
III
TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Paragraf Kesatu
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Pasal 5
|
(1) |
Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur
Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan menerbitkan
surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||||||
|
(2) |
Surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Wajib Pajak:
|
||||||||||
|
(3) |
Terhadap penyampaian surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e, dibuatkan berita acara penyampaian surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
Pasal
6
|
(1) |
Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas
data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Wajib
Pajak memberikan tanggapan dengan:
sebagaimana tercantum dalam surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||||||||||
|
(2) |
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
|
||||||||||||||
|
(3) |
Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:
|
||||||||||||||
|
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui
sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen
pendukung. |
||||||||||||||
|
(5) |
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7
(tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor
Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan. |
||||||||||||||
|
(6) |
Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebelum
jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir. |
||||||||||||||
|
(7) |
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak:
|
||||||||||||||
|
(8) |
Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan
memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5). |
||||||||||||||
|
(9) |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (8), Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian. |
||||||||||||||
|
(10) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan
surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dibuatkan berita
acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||||||||||
|
(11) |
Dalam hal:
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b dan/atau melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d. |
Pasal
7
|
(1) |
Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib
Pajak dengan menerbitkan surat undangan pembahasan. |
||||||||
|
(2) |
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
|
||||||||
|
(3) |
Surat undangan pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
|
||||||||
|
(4) |
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara:
|
||||||||
|
sesuai dengan undangan pembahasan. |
|||||||||
|
(5) |
Pembahasan dengan Wajib Pajak dapat
melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang ditugaskan. |
||||||||
|
(6) |
Terhadap hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||||
|
(7) |
Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembahasan
berikutnya:
|
Pasal
8
|
(1) |
Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas
data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat
berupa usulan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2) |
Dalam hal dilakukan penutupan kegiatan
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan
perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3) |
Surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak:
|
Paragraf
Kedua
Penyampaian Imbauan
Pasal 9
|
(1) |
Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur
Jenderal Pajak melakukan kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dengan menerbitkan surat imbauan. |
||||||||||||
|
(2) |
Surat imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi:
|
||||||||||||
|
(3) |
Surat imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
|
||||||||||||
|
(4) |
Terhadap penyampaian surat imbauan secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dibuatkan berita acara
penyampaian surat imbauan. |
Pasal
10
|
(1) |
Berdasarkan surat imbauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan
dengan:
sebagaimana tercantum dalam surat imbauan. |
||||||||||||||
|
(2) |
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
|
||||||||||||||
|
(3) |
Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:
|
||||||||||||||
|
(4) |
Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan
memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2). |
||||||||||||||
|
(5) |
Dalam hal Wajib Pajak memberikan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian atas tanggapan Wajib Pajak. |
||||||||||||||
|
(6) |
Berdasarkan hasil penelitian atas tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau dalam hal Wajib Pajak tidak
memberikan tanggapan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan:
|
Pasal
11
Ketentuan mengenai pembahasan dan pembuatan
berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan pembuatan
berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan.
Pasal
12
Hasil kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat berupa usulan:
Paragraf
Ketiga
Pemberian Teguran
Pasal 13
|
(1) |
Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan pemberian teguran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dengan menerbitkan surat teguran. |
||||||||||
|
(2) |
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam hal:
|
||||||||||
|
(3) |
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
|
||||||||||
|
(4) |
Terhadap penyampaian surat teguran secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dibuatkan berita acara
penyampaian surat teguran. |
||||||||||
|
(5) |
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditindaklanjuti dengan melakukan:
|
Pasal
14
Ketentuan mengenai pembahasan dan pembuatan
berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan pembuatan
berita acara pelaksanaan pemberian teguran.
Bagian
Kedua
Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Pasal 15
|
(1) |
Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Direktur
Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan
menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||
|
(2) |
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban
perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||
|
(3) |
Surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Wajib Pajak:
|
||||||
|
(4) |
Terhadap penyampaian surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, dibuatkan berita acara penyampaian surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
Pasal
16
|
(1) |
Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas
data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Wajib
Pajak memberikan tanggapan dengan:
sebagaimana tercantum dalam surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||||||||||||
|
(2) |
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
|
||||||||||||||||
|
(3) |
Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:
|
||||||||||||||||
|
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui
sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen
pendukung. |
||||||||||||||||
|
(5) |
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7
(tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor
Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan. |
||||||||||||||||
|
(6) |
Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebelum
jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir. |
||||||||||||||||
|
(7) |
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak:
|
||||||||||||||||
|
(8) |
Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan
memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5). |
||||||||||||||||
|
(9) |
Selain memberikan tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat:
|
||||||||||||||||
|
(10) |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (8), Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian. |
||||||||||||||||
|
(11) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan
surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, diterbitkan surat
pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan. |
||||||||||||||||
|
(12) |
Dalam hal:
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d. |
Pasal
17
|
(1) |
Berdasarkan:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan. |
||||||||||||
|
(2) |
Dalam hal terdapat indikasi kewajiban
perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak berdasarkan dasar
penerbitan surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menuangkan indikasi kewajiban
perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak tersebut ke dalam surat
pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan. |
||||||||||||
|
(3) |
Dalam hal indikasi kewajiban perpajakan yang
masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dipotong, dipungut,
dan/atau disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, dibuatkan berita acara
pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||||||||||
|
(4) |
Dalam hal indikasi kewajiban perpajakan yang
masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dipotong, dipungut,
dan/atau disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
melakukan pembahasan bersama Wajib Pajak. |
||||||||||||
|
(5) |
Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana
dimaksud ayat (4), Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak dengan
menerbitkan surat undangan pembahasan. |
||||||||||||
|
(6) |
Surat pemberitahuan hasil
pengujian/Pengawasan dan/atau surat undangan pembahasan disampaikan kepada
Wajib Pajak:
|
Pasal
18
|
(1) |
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak bersama dengan Wajib
Pajak. |
||||
|
(2) |
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara:
|
||||
|
sesuai dengan undangan pembahasan. |
|||||
|
(3) |
Pembahasan dengan Wajib Pajak dapat
melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang ditugaskan. |
||||
|
(4) |
Dalam pembahasan, Wajib Pajak dapat
memberikan tanggapan atas penghitungan jumlah pajak yang terutang dan
informasi lain disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. |
||||
|
(5) |
Terhadap hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan. |
||||
|
(6) |
Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pembahasan
berikutnya:
|
||||
|
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pembahasan
dianggap telah dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang masih harus
dipenuhi oleh Wajib Pajak dihitung oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal
19
Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat berupa:
|
a. |
pemberian secara jabatan:
dan |
||||||||||||||||||||||||
|
b. |
usulan:
|
Bagian
Ketiga
Pengawasan Wilayah
Pasal 20
|
(1) |
Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data
ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h
yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||
|
(2) |
Hasil kegiatan pengumpulan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat berupa usulan:
|
BAB
IV
PENUGASAN ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN/ATAU PEGAWAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DALAM RANGKA PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penugasan dalam Rangka Pengawasan
Pasal 21
|
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menugaskan Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengawasan. |
|
(2) |
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada surat perintah Pengawasan. |
|
(3) |
Dalam hal terdapat perubahan Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat perintah Pengawasan yang
baru. |
|
(4) |
Selain dilakukan melalui penugasan
kepada Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengawasan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
|
(5) |
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk tim. |
Pasal
22
Dalam melakukan Pengawasan sesuai penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan melakukan:
|
a. |
pembuatan berita acara penyampaian:
|
||||||||
|
b. |
pembahasan dengan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf a, Pasal 13 ayat
(5) huruf a, dan Pasal 17 ayat (4); |
||||||||
|
c. |
Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf b, Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16
ayat (12); |
||||||||
|
d. |
pembuatan berita acara pelaksanaan:
|
||||||||
|
e. |
pemberian usulan atas hasil kegiatan:
dan |
||||||||
|
f. |
pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). |
Pasal
23
|
(1) |
Pada saat melakukan Kunjungan, pembahasan,
atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 wajib:
|
||||
|
(2) |
Dalam pelaksanaan Kunjungan, pembahasan,
atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wajib Pajak berhak:
|
Bagian
Kedua
Pembuatan Berita Acara Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan
atas Data dan/atau Keterangan, Surat Imbauan, dan Surat Teguran
Pasal 24
|
(1) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat berita acara penyampaian surat
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau
surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a. |
|
(2) |
Berita acara penyampaian surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran. |
|
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak tidak
ditemukan atau tidak bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan yang disampaikan secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 15 ayat (3)
huruf c, surat imbauan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, atau surat teguran yang disampaikan secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e, berita acara
penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat
imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan. |
Bagian
Ketiga
Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data
dan/atau Keterangan dalam Rangka Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Pasal 25
|
(1) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membuat berita acara pelaksanaan
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan
Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 1
berdasarkan:
|
||||||||
|
(2) |
Berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan. |
||||||||
|
(3) |
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara daring dengan video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4) huruf b, penandatanganan berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara elektronik. |
||||||||
|
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara
pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dilakukan
menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib
Pajak. |
||||||||
|
(5) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan
membuat konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan
kepada Wajib Pajak. |
||||||||
|
(6) |
Wajib Pajak menandatangani konsep berita
acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan disampaikan kepada Wajib Pajak. |
||||||||
|
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan
kembali konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun
tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan
atas data dan/atau keterangan. |
||||||||
|
(8) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas
data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal:
|
Bagian
Keempat
Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Penyampaian Imbauan dan Berita
Acara Pelaksanaan Pemberian Teguran
Pasal 26
|
(1) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membuat:
|
||||
|
(2) |
Berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan
dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan. |
||||
|
(3) |
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dengan video conference,
penandatanganan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita
acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara elektronik. |
||||
|
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara
pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian
teguran dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu
dilakukan oleh Wajib Pajak. |
||||
|
(5) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan
membuat konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita
acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
menyampaikan kepada Wajib Pajak. |
||||
|
(6) |
Wajib Pajak menandatangani konsep berita
acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan
pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali
kepada Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan disampaikan
kepada Wajib Pajak. |
||||
|
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan
kembali konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita
acara pelaksanaan pemberian teguran yang telah ditandatangani oleh Wajib
Pajak kepada Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri
pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan
penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran. |
||||
|
(8) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau
berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal:
|
Bagian
Kelima
Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data
dan/atau Keterangan dalam Rangka Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Pasal 27
|
(1) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 membuat berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak
belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 4
berdasarkan:
|
||||||
|
(2) |
Berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan. |
||||||
|
(3) |
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara daring dengan video conference sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, penandatanganan berita acara
pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik. |
||||||
|
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara
pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dilakukan
menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib
Pajak. |
||||||
|
(5) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan membuat
konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Wajib
Pajak. |
||||||
|
(6) |
Wajib Pajak menandatangani konsep berita
acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan disampaikan kepada Wajib Pajak. |
||||||
|
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan
kembali konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun
tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan
atas data dan/atau keterangan. |
||||||
|
(8) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas
data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal:
|
||||||
|
(9) |
Berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Account Representative dan/atau
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan kepada Wajib Pajak:
|
Bagian
Keenam
Pengumpulan Data Ekonomi di Wilayah Kerja
Pasal 28
|
(1) |
Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan kegiatan pengumpulan data
ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, baik
atas Wajib Pajak yang diadministrasikan di unit kerja Account Representative dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan maupun di unit kerja lain. |
||||||||
|
(2) |
Kegiatan pengumpulan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
BAB
V
CONTOH FORMAT DOKUMEN
Pasal 29
Contoh format dokumen berupa:
|
a. |
surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf A; |
|
b. |
surat undangan pembahasan dalam rangka
Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Huruf B; |
|
c. |
surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan
permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf C; |
|
d. |
surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D; |
|
e. |
surat teguran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf E; |
|
f. |
surat permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf
F; |
|
g. |
surat pemberitahuan hasil
pengujian/Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Huruf G; |
|
h. |
surat undangan pembahasan dalam rangka
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf H; dan |
|
i. |
berita acara penyampaian surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, dan surat teguran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf
I; |
|
j. |
berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Huruf J; |
|
k. |
berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan pemberian teguran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran
Huruf K; dan |
|
l. |
berita acara pelaksanaan permintaan
penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak
belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Huruf L, |
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB
VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1254