Pengembalian Cukai
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2025
TENTANG
PENGEMBALIAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan serta pengawasan di bidang cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang
Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda perlu diganti; |
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Cukai; |
Mengingat:
|
1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
|
4. |
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
354); |
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN
CUKAI.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
|
1. |
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk
bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang
dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas
barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. |
|
2. |
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan
untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang
cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. |
|
3. |
Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang
selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman,
dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk
menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya. |
|
4. |
Pengusaha Pabrik adalah orang yang
mengusahakan Pabrik. |
|
5. |
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang
yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. |
|
6. |
Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang
memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. |
|
7. |
Pihak Yang Berhak adalah Pengusaha Pabrik,
Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau sesuai dengan
putusan Pengadilan Pajak, yang berhak mendapat pengembalian cukai. |
|
8. |
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang
mencari keadilan terhadap sengketa pajak. |
|
9. |
Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai
yang selanjutnya disingkat SPKPC adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh
kepala Kantor mengenai penetapan kelebihan pembayaran cukai. |
|
10. |
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai |
|
11. |
Direktur adalah direktur yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. |
|
12. |
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan cukai. |
|
13. |
Tim Pengawas Pelaksanaan Pengolahan Kembali
di Pabrik atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tim
Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh kepala Kantor yang bertugas untuk
melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pelaksanaan
pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai. |
BAB
II
PENGEMBALIAN CUKAI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
|
(1) |
Pengembalian cukai yang telah dibayar
diberikan dalam hal:
|
||||||||||||||||||
|
(2) |
Pengembalian cukai yang telah dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diberikan
terhadap:
|
||||||||||||||||||
|
(3) |
Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran
sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak. |
Bagian
Kedua
Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan
Pembayaran karena Kesalahan Penghitungan
Pasal 3
|
(1) |
Pengembalian cukai dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
||||||
|
(2) |
Kesalahan penghitungan yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan:
|
||||||
|
(3) |
Kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berasal dari hasil:
|
||||||
|
(4) |
Atas kesalahan penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil temuan kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melalui pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir. |
||||||
|
(5) |
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir melakukan penelitian. |
||||||
|
(6) |
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dalam hal pemberitahuan:
|
||||||
|
(7) |
Atas kesalahan penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
|
(8) |
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan nota pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) kepada Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
||||||
|
(9) |
Berdasarkan nota pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7), kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menerbitkan dan
menyampaikan SPKPC kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir Barang Kena Cukai menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkan
nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7). |
||||||
|
(10) |
SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
Bagian
Ketiga
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Diekspor
Pasal 4
|
(1) |
Pengembalian cukai dalam hal barang kena
cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik. |
||||||||
|
(2) |
Terhadap pengembalian cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor. |
||||||||
|
(4) |
Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang
mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat
Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan. |
||||||||
|
(5) |
Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat
menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan
pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah
dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik. |
||||||||
|
(6) |
Terhadap penyampaian berita acara dan
pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti
realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Kantor yang
mengawasi Pabrik:
|
||||||||
|
(7) |
Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar
biaya pengganti penyediaan pita cukai. |
||||||||
|
(8) |
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti
penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai
dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. |
||||||||
|
(9) |
Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal
5
|
(1) |
Pengembalian cukai dalam hal barang kena
cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang
pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan. |
||||||
|
(2) |
Terhadap pengembalian cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor. |
||||||
|
(4) |
Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang
mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat
Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan. |
||||||
|
(5) |
Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat
menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah
dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik atau Tempat Penyimpanan. |
||||||
|
(6) |
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau
Tempat Penyimpanan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah
dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima. |
||||||
|
(7) |
Berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor
yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai
oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
Bagian
Keempat
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai
yang Dibuat di Indonesia Diolah Kembali di Pabrik atau
Dimusnahkan
Pasal 6
|
(1) |
Atas barang kena cukai yang dibuat di
Indonesia yang:
diberikan pengembalian cukai kepada
Pengusaha Pabrik. |
||||
|
(2) |
Barang kena cukai yang diberikan
pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
||||
|
(3) |
Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan
persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. |
||||
|
(4) |
Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha
Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. |
||||
|
(5) |
Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan
kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pengusaha Pabrik harus:
|
||||
|
(6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena
cukai. |
||||
|
(7) |
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4):
|
Pasal
7
|
(1) |
Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan
persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. |
||||
|
(2) |
Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan
di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha
Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. |
||||
|
(3) |
Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus:
|
||||
|
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. |
||||
|
(5) |
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
|
Pasal
8
|
(1) |
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7)
huruf b atau Pasal 7 ayat (5) huruf b. |
||||
|
(2) |
Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar
biaya pengganti penyediaan pita cukai. |
||||
|
(3) |
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti
penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai
dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. |
||||
|
(4) |
Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
(5) |
Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang
kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat
di Indonesia untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan
pengangkutan barang kena cukai. |
Pasal
9
|
(1) |
Atas barang kena cukai yang dibuat di
Indonesia yang:
diberikan pengembalian cukai kepada
Pengusaha Pabrik. |
||||
|
(2) |
Barang kena cukai yang diberikan
pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
||||
|
(3) |
Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan
persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. |
||||
|
(4) |
Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha
Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. |
||||
|
(5) |
Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan
kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pengusaha Pabrik harus:
|
||||
|
(6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena
cukai. |
||||
|
(7) |
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4):
|
Pasal
10
|
(1) |
Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan
persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. |
||||
|
(2) |
Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan
di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha
Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. |
||||
|
(3) |
Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus:
|
||||
|
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. |
||||
|
(5) |
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
|
Pasal
11
|
(1) |
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik
menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b
atau Pasal 10 ayat (5) huruf b kepada Pengusaha Pabrik paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penerbitan. |
|
(2) |
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (7) huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b, dipergunakan sebagai
dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. |
|
(3) |
Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang
kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat
di Indonesia untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan
pengangkutan barang kena cukai. |
Bagian
Kelima
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai
Dimusnahkan yang Tidak Jadi Diimpor dan Masih Berada dalam Kawasan
Pabean
Pasal 12
|
(1) |
Pengembalian cukai dalam hal barang kena
cukai dimusnahkan yang tidak jadi diimpor dan masih berada |
||||||
|
(2) |
Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Importir Barang Kena Cukai dan di bawah
pengawasan Tim Pengawas. |
||||||
|
(3) |
Terhadap pengembalian cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Importir Barang Kena Cukai harus:
|
||||||
|
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. |
||||||
|
(5) |
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
|
||||||
|
(6) |
Berdasarkan penyampaian berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, kepala Kantor yang mengawasi
Tempat Usaha Importir:
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
diterima secara lengkap. |
||||||
|
(7) |
Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Importir Barang Kena Cukai harus
membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. |
||||||
|
(8) |
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti
penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai
dokumen dasar pengembalian cukai oleh Importir Barang Kena Cukai. |
||||||
|
(9) |
Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian
Keenam
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai
Mendapatkan Pembebasan Cukai Sebagaimana Diatur dalam
Undang-Undang Mengenai Cukai
Pasal 13
|
(1) |
Pengembalian cukai dalam hal barang kena
cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf e, yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
|
(2) |
Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan atas barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya
dan telah dikeluarkan dalam jangka waktu berlakunya keputusan pemberian
pembebasan cukai. |
|
(3) |
Pengeluaran barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan
pengangkutan barang kena cukai. |
|
(4) |
Penerbitan keputusan pemberian pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur
dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembebasan cukai. |
|
(5) |
Keputusan pemberian pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen pengeluaran barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan dokumen bukti pelunasan cukai
dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
Bagian Ketujuh
Pengembalian Cukai dalam Hal Pita Cukai Dikembalikan
karena Rusak atau Tidak Dipakai
Pasal 14
|
(1) |
Pengembalian cukai dalam hal pita cukai
dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf f yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai. |
||||
|
(2) |
Pengembalian cukai atas pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
|
||||
|
(3) |
Untuk mendapatkan pengembalian cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak
dipakai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
(4) |
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor
yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir melakukan pemeriksaan
terhadap pita cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
(5) |
Berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha
Importir memberikan pendapat kepada Direktur. |
||||
|
(6) |
Pita cukai yang rusak atau tidak dipakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dan pendapat kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada Direktur untuk memperoleh pengembalian cukai. |
||||
|
(7) |
Direktur melakukan pemeriksaan atas pita
cukai yang rusak atau tidak dipakai, berita acara, dan pendapat kepala Kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
||||
|
(8) |
Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Direktur:
|
||||
|
(9) |
Berdasarkan tanda bukti penerimaan
pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus membayar biaya pengganti
penyediaan pita cukai. |
||||
|
(10) |
Tanda bukti penerimaan pengembalian pita
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan bukti pembayaran biaya
pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik
atau Importir Barang Kena Cukai. |
||||
|
(11) |
Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian
Kedelapan
Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan
Pembayaran sebagai Akibat Putusan Pengadilan Pajak
Pasal 15
|
(1) |
Pengembalian cukai dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada Pihak Yang Berhak. |
|
(2) |
Putusan Pengadilan Pajak dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai
dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak. |
Bagian
Kesembilan
Penggunaan Pengembalian Cukai
Pasal 16
|
(1) |
Pengembalian cukai yang telah dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Pihak Yang
Berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
||||
|
(2) |
Pengembalian cukai kepada Pihak Yang Berhak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperhitungkan dengan
utang cukainya. |
||||
|
(3) |
Dalam hal tidak mempunyai utang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Yang Berhak dapat menggunakan
pengembalian cukai untuk:
|
||||
|
(4) |
Penggunaan pengembalian cukai oleh Pihak
Yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai
berikut:
|
||||
|
(5) |
Dalam hal pengembalian cukai digunakan untuk
pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pihak
Yang Berhak menyampaikan tujuan penggunaannya kepada kepala Kantor. |
||||
|
(6) |
Penggunaan pengembalian cukai untuk
pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai
pelunasan cukai. |
||||
|
(7) |
Pengembalian cukai secara tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara
di bidang kepabeanan dan cukai. |
BAB
III
MEKANISME SECARA ELEKTRONIK
Pasal 17
|
(1) |
Pelaksanaan terhadap proses pengembalian
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan secara
elektronik melalui sistem komputer pelayanan. |
||||
|
(2) |
Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau salinan digital, dalam hal:
|
BAB
IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
a. |
dokumen dasar pengembalian cukai berupa:
yang diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari
2024 berlaku dan dapat digunakan untuk pengembalian cukai selama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian cukai
diterbitkan; dan |
||||||||||||||||||
|
b. |
proses penyelesaian pengembalian cukai yang
masih dalam proses penerbitan dokumen dasar pengembalian diselesaikan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008
tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. |
BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau
Sanksi Administrasi Berupa Denda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1206