Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2025
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM
RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2026.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
BAB
II
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 2
|
(1) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. |
|
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang
diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria
tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. |
|
(3) |
Jangka waktu pemberian insentif Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember
2026. |
BAB
III
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Pasal 3
|
(1) |
Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
(2) |
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha
utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi
perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:
|
Pasal
4
|
(1) |
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) berupa:
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi
Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||||||||||
|
(2) |
Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
|
||||||||||
|
(3) |
Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi
kriteria:
|
||||||||||
|
(4) |
Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja. |
||||||||||
|
(5) |
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. |
||||||||||
|
(6) |
Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan tersendiri. |
BAB
IV
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN
Pasal 5
|
(1) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan insentif
yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran
penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja
memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak
Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai. |
|
(2) |
Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. |
|
(3) |
Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja. |
|
(4) |
Tata cara pembuatan bukti pemotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
(5) |
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan
diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak,
kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan
kepada Pegawai Tetap bersangkutan. |
|
(6) |
Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria
tertentu yang memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal
dari Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat
dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan. |
|
(7) |
Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
21 ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal
6
|
(1) |
Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan
insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa
Pajak. |
|
(2) |
Pelaporan pemanfaatan insentif Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026. |
|
(3) |
Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan
pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. |
|
(4) |
Penyampaian dan pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari
2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, dapat diperlakukan sebagai
pelaporan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2027. |
|
(5) |
Penyampaian dan pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dilakukan melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai
pelaporan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), dan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa
Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026 tidak diberikan. |
|
(6) |
Dalam hal insentif untuk Masa Pajak Januari
2026 sampai dengan Desember 2026 tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. |
|
(7) |
Tata cara pengisian dan penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. |
BAB
V
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan
dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib
pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal
8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB
VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1222