Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Di antara Pasal 1839 dan Pasal 1840 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1839A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| (1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA