Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor
| a. | bahwa barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; |
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor; |
| 1. | Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. |
| 2. | Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. |
| 3. | Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. |
| 4. | Barang yang Dilarang untuk Diimpor adalah Barang yang tidak boleh diimpor. |
| 5. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
| 6. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 7. | Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
| 8. | Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. |
| 9. | Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. |
| 10. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
| (1) | Menteri menetapkan Barang yang Dilarang untuk Diimpor terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||
| (2) | Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| a. | pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; |
| b. | Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK; |
| c. | Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB; dan |
| d. | Impor Barang dan/atau bahan dari luar Daerah Pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor, |
| (1) | Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan terhadap Impor kembali Barang yang telah diekspor. |
| (2) | Impor kembali Barang yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
| a. | barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api; dan |
| b. | elektronik berbasis sistem pendingin, |
| a. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595); dan |
| b. | kebijakan dan pengaturan Impor elektronik berbasis sistem pendingin dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC- 123) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 454), |