Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |