Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Menetapkan:
1. | Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
| ||||||||||
3. | Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13
| ||||||||||
4. | Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH