Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
a. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
| ||||||
b. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11); | ||||||
c. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; | ||||||
d. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
| ||||||
e. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); | ||||||
f. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92); | ||||||
g. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); dan | ||||||
h. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 903), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA